Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2025

Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2025

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 mengatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan memperhatikan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 Tanggal 12 Desember 2024 Tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN maka Instansi Pemerintah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Memperhatikan belum adanya Peraturan Bupati Melawi yang mengatur tentang mekanisme manajemen Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi. Oleh karena itu untuk meningkatkan kinerja Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, maka perlu adanya Surat Edaran yang mengatur tentang manajemen serta kedisiplinan Tenaga Kontrak Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Scroll to Top