Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi T.A 2025

Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor : 800.1.2/874/BKPSDM-C Tentang Alokas Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 637 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi dan Surat dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13568/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 06 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, maka Pemerintah Kabupaten Melawi akan menyampaikan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu)  dengan ketentuan sebagai berikut:

Selengkapnnya, Silahkan Unduh Dokumen di Bawah Ini :

* Batas Akhir Pengisian DRH Sampai 15 September 2025

Scroll to Top