Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 100.3.4.4 / 2083 / BKPSDM-B Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawaia Aparatur Sipil Negara, serta memperhatikan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan dan sasaran di atas serta berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1550/B-SI.01.01/SD/E/2025 tanggal 06 November 2025 Perihal Percepatan Penyelesaian Disparitas Data Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Selengkapnya, silahkan unduh dokumen di bawah ini:
*Batas Waktu Penyelesaian Disparitas SKP (Belum SKP Tahun 2023 & 2024) adalah 10 Desember 2025




