Kabupaten Melawi merupakan salah satu kabupaten baru, hasil dari pemekaran Kabupaten Sintang. Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135/1213/SJ tanggal 21 Mei 2004 Perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan 13 (tiga betas) Undang-undang tentang pembentukan 24 (dua puluh empat) Kabupaten, dimana Kabupaten Melawi merupakan salah satu dari 24 Kabupaten baru yang dibentuk oleh Pemerintah.
Dasar pembentukan Kabupaten Melawi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Peresmian Kabupaten Melawi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004 dilaksanakan di Jakarta. Dengan adanya peraturan baru yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Melawi telah melakukan reorganisasi perangkat daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Melawi.
Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi dan Peraturan Bupati Melawi tersebut, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi adalah unsur pelaksana Pemerintah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggun jawab kepada Bupati.
Doc. BKPSDM Kab. Melawi - 2021