Selamat datang di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi

  • admin@bkpsdm.melawikab.go.id

Tentang, Tugas & Fungsi BKPSDM

Tentang Kami

Kabupaten Melawi merupakan salah satu kabupaten baru, hasil dari pemekaran Kabupaten Sintang. Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135/1213/SJ tanggal 21 Mei 2004 Perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan 13 (tiga betas) Undang-undang tentang pembentukan 24 (dua puluh empat) Kabupaten, dimana Kabupaten Melawi merupakan salah satu dari 24 Kabupaten baru yang dibentuk oleh Pemerintah.

Dasar pembentukan Kabupaten Melawi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Peresmian Kabupaten Melawi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004 dilaksanakan di Jakarta. Dengan adanya peraturan baru yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Melawi telah melakukan reorganisasi perangkat daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Melawi.

Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi dan Peraturan Bupati Melawi tersebut, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi adalah unsur pelaksana Pemerintah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggun jawab kepada Bupati.


Tugas Pokok

  • MEMBANTU BUPATI MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
  • MEMBANTU TUGAS PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
  • MEMBANTU TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN KEPADA KABUPATEN.

Fungsi

  1. Penyusunan program dan pengendalian di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan, mutasi dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

  3. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier jabatan struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan peraturan yang berlaku;

  4. Perumusan kebijakan teknis pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan yang berlaku;

  5. Perumusan kebijakan teknis peningkatan kesejahteraan, kedudukan hukum dan disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah;

  6. Pengolahan data, informasi dan analisis potensi Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku; 

  7. Pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi penyusunan program kerja dan keuangan, kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, umum dan perlengkapan;

  8. Pelaksanaan  reformasi  birokrasi,  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan

  9. Pelaksanaan tugas lain di bidang kepegawaian yang diserahkan oleh Bupati.

 

 

Doc. BKPSDM Kab. Melawi - 2023
Tentang, Tugas & Fungsi BKPSDM
  Share To Whatsapp

     Share To Facebook

 Share To Twitter

     Share To Instagram