Selamat datang di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi

  • admin@bkpsdm.melawikab.go.id

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian

PELAYANAN SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA


STANDAR PELAYANAN SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

  1. PERSYARATAN
    1. Surat Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar bermaterai Rp. 10.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi;
    2. Daftar Riwayat Hidup;
    3. Fotocopy Ijazah terakhir;
    4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
    5. Fotocopy SK Jabatan Struktural / Jabatan Fungsional yang pernah atau yang sedang dijabat;
    6. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan atau Diklat Fungsional;
    7. Fotocopy Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir;
    8. Surat Pernyataan keabsahan / kebenaran seluruh data dan informasi yang disampaikan;
    9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;
    10. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
    11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
    12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
    13. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
    14. Asli KTP;
    15. Bukti penyampian LHKPN dan SPT Tahunan;
    16. Pas photo terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4X6.
    17. Panitia seleksi memverifikasi dokumen pelamar;
    18. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tahap berikutnya.
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Peserta mengisi data dan menyampaikan berkas persyaratan lamaran dengan memilih 1 (satu) jabatan pimpinan tinggi dan boleh memilih jabatan yang lainnya, maksimal 2 (dua) jabatan;
    2. persyaratan khusus :
      a.    Diutamakan Memiliki Riwayat Jabatan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) paling sedikit 2 (dua) Jabatan yang berbeda atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) Tahun;
      b.    Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, atau Lulus Diklat Fungsional Tingkat Ahli Madya;
      c.    Persetujuan tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian (format terlampir);
      d.    Telah menyampaikan LHKPN dan SPT Tahunan (tanda bukti penerimaan Online);
      e.    Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
    3. Peserta melakukan registrasi ke google form dengan alamat bit.ly/2VKaoQB ;
    4. Pelamar melengkapi persyaratan berupa soft file (format Pdf/Jpg); dan unggah di ke laman google form dengan alamat bit.ly/2VKaoQB;
    5. Tahapan-tahapan tes :
      a.    Penelusuran Rekam Jejak
      b.    Assesment center
      c.    Penulisan Makalah
      d.    Wawancara
      e.    Penetapan 3 besar
    6. JPT terpilih diangkat dan dilantik.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    1. 3 Bulan sesuai jadwal dan proses tetap menunggu dari KASN dan Kemendagri
  4. Biaya tarif
    1. Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Dokumen
  6. Pengelolaan Pengaduan

PENGADAAN CPNS


STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. PERSYARATAN
    1. Dokumen yang dikirim/upload dari Calon Pelamar Pegawai Negeri Sipil ke website https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Calon pelamar mengakses portal website https://sscasn.bkn.go.id/;
    2. Buat akun pendaftaran menggunakan NIK dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga dan lengkapi data;
    3. Setelah data lengkap cetak Kartu Informasi akun;
    4. Pelamar Log In Menggunakan KTP dan pasword yang telah didaftarkan dan lengkapi biodata serta memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan;
    5. Setelah data lengkap cetak Kartu Pendaftaran;
    6. Mengirim Kelengkapan dan Syarat Dokumen yang ditetapkan
    7. Tim verifikator melakukan verifikasi dokumen pelamar;
    8. Pengajuan sanggahan pelamar terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi;
    9. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tahap berikutnya;
    10. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
    11. Panitia seleksi CPNS mengumumkan informasi kelulusan seleksi komptensi dasar (SKD);
    12. Setelah pengumuman kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berikutnya pelamar yang lulus 3 besar passing grade dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB);
    13. Pengumuman kelulusan.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    1. 3 Bulan sesuai jadwal BKN
  4. Biaya Tarif
    1. Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Dokumen
  6. Pengelolaan Pengaduan
    1. https://sscasn.bkn.go.id/

PELAYANAN MUTASI


STANDAR PELAYANAN MUTASI

  1. PERSYARATAN
    1. PERSYARATAN USULAN PERPINDAHAN TEMPAT TUGAS (MUTASI) ANTAR INSTANSI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI ATAS PERMINTAAN SENDIRI :
      1. Permohonan pindah tertulis yang ditujukan Kepada Bupati Melawi, c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, disertai alasan pindah dan kelengkapan Administrasi (Fotocopy / identitas) yang di cantumkan kemudian ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000;
      2. Rekomendasi pindah dari Instansi Pembina;
      3. Rekomendasi pindah dari Kepala Sekolah (khusus Tenaga Pendidik/Guru);
      4. Rekomendasi pindah dari Kepala Unit Pelaksana Teknis / Puskesmas (khusus Tenaga Pendidik / Guru, Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan / Perawat / Bidan / Dokter / dll);
      5. Fotocopy R7 dan R10 (bagi Guru);
      6. Rekomendasi menerima dari instansi yang dituju;
      7. Fotocopy SK CPNS;
      8. Fotocopy SK PNS;
      9. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
      10. Fotocopy KARPEG;
      11. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir;
      12. Fotocopy  Absensi 3 bulan terakhir;
      13. Surat Pengantar dari Instansi  Pembina;
      14. Alasan Pindah disertai data;
      15. Berkas DI JILID RAPI disertai alamat dan nomor telfon  yang dapat dihubungi.
    2. PERSYARATAN USULAN PERPINDAHAN TEMPAT TUGAS (MUTASI) KELUAR LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI ATAS PERMINTAAN SENDIRI :
      1. Permohonan pindah tertulis yang ditujukan Kepada Bupati Melawi, c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, disertai alasan pindah dan kelengkapan Administrasi (Fotocopy / identitas) yang di cantumkan kemudian ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000;
      2. Rekomendasi pindah dari Instansi Pembina;
      3. Rekomendasi pindah dari Kepala Sekolah (khusus Tenaga Pendidik) dan Rekomendasi pindah dari Kepala Unit Teknis / Puskesmas (khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan di Puskesmas);
      4. Fotocopy R7 dan R10 (bagi Guru);
      5. Rekomendasi menerima dari instansi yang dituju;
      6. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (setelah mutasi disetujui PPK);
      7. Fotocopy SK CPNS;
      8. Fotocopy SK PNS;
      9. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
      10. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir;
      11. Fotocopy Absensi 3 bulan terakhir;
      12. Fotocopy KARPEG;
      13. Surat pernyataan TIDAK SEDANG DALAM PROSES ATAU MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN DAN/ATAU PROSES PERADILAN  yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Melawi (setelah disetujui PPK);
      14. Surat pernyataan TIDAK SEDANGMENJALANI TUGAS BELAJAR ATAU IKATAN DINAS yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM  Kabupaten Melawi (setelah mutasi disetujui PPK);
      15. Surat Keterangan BEBAS TEMUAN yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Melawi (setelah disetujui PPK);
      16. Alasan pindah disertai data pendukung;
      17. Berkas DI JILID RAPI disertai alamat dan nomor telpon.
    3. PERSYARATAN USULAN PERPINDAHAN TEMPAT TUGAS (MUTASI) KEDALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI ATAS PERMINTAAN SENDIRI :
      1. Permohonan pindah tertulis yang ditujukan Kepada Bupati Melawi, c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, disertai alasan pindah dan kelengkapan Administrasi (Fotocopy / identitas) yang di cantumkan kemudian ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000;
      2. Persetujuan pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah / Pejabat yang berwenang pada Instansi asal;
      3. Surat pernyataan TIDAK SEDANG DALAM PROSES ATAU MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN DAN/ATAU PROSES PERADILAN  yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Instansi asal;
      4. Surat pernyataan TIDAK SEDANGMENJALANI TUGAS BELAJAR ATAU IKATAN DINAS yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM  Instansi asal;
      5. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang dikeluarkan Instansi asal;
      6. Surat Keteragan Bebas Hutang Piutang yang menyangkut kedinasan dari Pejabat yang berwenang menangani Kepegawaian Instansi asal;
      7. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Melawi ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000;
      8. Surat pernyataan tidak menuntut Jabatan ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000
      9. Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik / SKP 2 tahun terakhir (dilegalisir);
      10. Surat keterangan formasi dari Instansi asal (Asli & Legalisir);
      11. Fotocopy SK CPNS (dilegalisir);
      12. Fotocopy SK PNS (dilegalisir);
      13. Fotocopy SK Pangkat Terakhir / Jabatan Terakhir (dilegalisir);
      14. Fotocopy KARPEG;
      15. Surat Keterangan BEBAS TEMUAN yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal;
      16. Surat Pengantar dari Instansi Pembina;
      17. Alasan pindah disertai data pendukung;
      18. Berkas DI JILID RAPI disertai alamat dan nomor telfon;
      19. Masing-masing persyaratan di fotocopy 3 Rangkap.
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Dokumen Surat Usulan Mutasi diterima oleh petugas tata usaha Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    2. Dokumen Surat Usulan Mutasi dinaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk mendapatkan disposisi surat.
    3. Surat yang di disposisi diedarkan ke Sub Bidang Perencanaan, Formasi dan Mutasi.
    4. Dokumen Surat Usulan Mutasi di input untuk Bahan Rapat Tim Pertimbangan Mutasi yang dilaksanakan per tri wulan.
    5. Hasil rapat Tim pertimbangan mutasi kemudian di naikan untuk mendapatkan keputusan akhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian tentang persetujuan pindah pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
    6. Surat Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang di setujui dan tidak disetujui kemudian di proses untuk dibuatkan surat tugas Pegawai Negeri Sipil tentang perpindahan tugas antar instansi dan keluar daerah kabupaten melawi.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    1. Per Tri Wulan dirapatkan dalam Rapat Pertimbangan mutasi.
  4. Biaya Tarif
    1. Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Dokumen Surat Usulan Mutasi
  6. Pengelolaan Pengaduan

PELAYANAN UPDATING RUTIN DATA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG)


STANDAR PELAYANAN UPDATING RUTIN DATA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG)

  1. Persyaratan
    1. Foto copy SK Pangkat Terakhir 2 (dua) rangkap;
    2. Foto copy SK Mutasi tempat tugas terakhir PNS yang ditandatangani Bupati/Sekda 2 (dua) rangkap.
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengolah data SIMPEG mengumpulkan dan mengolah bahan perubahan data pegawai ( kenaikan pangkat, mutasi, pension, penerima penghargaan, pelantikan dan menyampaikan hasilnya pada Kasubbid;
    2. Kasubbid memeriksa bahan apabila setuju memberi paraf dan menugaskan pengolah SIMPEG untuk melakukan updating data. Apabila belum setuju dikembalikan untuk dilengkapi;
    3. Pengolah data SIMPEG melakukan updating data kepegawaian dalam aplikasi SIMPEG. Setelah selesai melaporkan kepada Kasubbid bahwa data telah diinput;
    4. Kasubbid memeriksa laporan dan data SIMPEG apabila benar, memberikan tandatangan dan menyampaikan kepada Kabid. Apabila belum benar maka dikembalikan untuk diperbaiki;
    5. Kabid memeriksa laporan dan data SIMPE. Apabila benar, memberikan tandatangan dan menyampaikannya kepada Kepala BKPSDM. Apabila belum benar dikembalikan untuk diperbaiki;
    6. Kepala BKPSDM memeriksa laporan dan data SIMPEG. Apabila benar, memberikan tandatangan megetahui dan menyampaikannya kepada Kabid. Apabila belum benar maka dikembalikan untuk diperbaiki;
    7. Kasubbid menyampaikan laporan pada pengolah data SIMPEG untuk didokumentasikan;
    8. Kasubbid menyampaikan laporan pada pengolah data SIMPEG untuk didokumentasikan;
    9. Pengolah data SIMPEG mendokumentasikan laporan updating data rutin.
  3. Jangka waktu penyelesaian
    1. Maksimal 20 menit
  4. Biaya Tarif
    1. Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
  6. Pengelolaan Pengaduan
    1. Email : bidangdata.bkd@gmail.com

PERSYARATAN PENGAJUAN GELAR


PERSYARATAN PENGAJUAN PENINGKATAN PENDIDIKAN

  1. Fotocopy SK CPNS  :  2 rangkap & dilegalisir Dinas
  2. Fotocopy SK PNS  :  2 rangkap & dilegalisir Dinas
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir  :  2 rangkap & dilegalisir Dinas
  4. Fotocopy SKP dua tahun terakhir  : 2 rangkap & dilegalisir Dinas
  5. Surat Ijin Belajar  :  2 rangkap & dilegalisir Dinas
  6. Laporan Selesai Melaksanakan Ijin Belajar  :  2 rangkap
  7. PAK Peningkatan Pendidikan  :  2 rangkap
  8. Fotocopy Ijazah  :  2 rangkap & dilegalisir Kampus
  9. Fotocopy Transkrip Nilai  :  2 rangkap & dilegalisir Kampus
  10. Fotocopy Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi
    (Akreditas Minimal B pada Tahun Kelulusan)  :  2 rangkap & dilegalisir Kampus
  11. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Peningkatan Pendidikan  :  2 rangkap
  12. Uraian Tugas  :  2 rangkap
  13. Bukti keterangan data Mahasiswa pada FORLAP DIKTI
    (forlap.kemdikbud.go.id) / (pddikti.kemdikbud.go.id)  :  2 rangkap

PERSYARATAN PENGAJUAN TUNJANGAN KELUARGA


PERSYARATAN PENGAJUAN TUNJANGAN KELUARGA

Persyaratan Pengajuan Tunjangan Suami/Istri :

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy Akte Pernikahan
  3. Fotocopy KTP Suami/Istri
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

Persyaratan Pengajuan Tunjangan Anak :

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy Akte Pernikahan
  3. Fotocopy KTP Suami/Istri
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Akte Kelahiran Anak

UPDATING DATA SAPK


STANDAR PELAYANAN UPDATING DATA SIASN

  1. PERSYARATAN
    1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (2 rangkap)
    2. Fotocopy SK Mutasi tempat tugas terakhir PNS yang ditandatangani Bupati/Sekda (2 rangkap)
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengolah data mengumpulkan dan mengolah bahan perubahan data pegawai dan menyampaikan hasilnya pada Kasubbid;
    2. Kasubbid memeriksa bahan, apabila setuju memberi paraf dan menugaskan pengolah SSIASN untuk melakukan updating data. Apabila belum setuju dikembalikan dan diperbaiki;
    3. Pengolah data melakukan updating data kepegawaian (kenaikan pangkat, mutasi, pension, penerima penghargaan, pelantikan) dalam aplikasi SIASN dengan supervise petugas BKN Kanreg Regional VIII. Setelah selesai melaporkan kepada Kasubbid bahwa data telah di input;
    4. Kasubbid memeriksa laporan dan data SIASN, apabila benar, maka memberikan paraf dan  menyampaikannya kepada Kabid. Apabila belum benar dikembalikan untuk diperbaiki;
    5. Kabid memeriksa laporan dan data SIASN. Apabila benar, memberikan paraf dan menyampaikannya kepada Kepala BKPSDM. Apabila belum benar dikembalikan untuk diperbaiki;
    6. Kepala BKPSDM memeriksa laporan dan data SIASN, apabila benar, memberikan tandatangan mengetahui dan menyampaikannya kepada Kabid. Apabila belum benar, dikembalikan dan diperbaiki;
    7. Kabid menyampaikan laporan pada Kasubbid untuk didokumentasikan;
    8. Kasubbid menyampaikan laporan pada pengolah data untuk didokumentasikan;
    9. Pengolah data mendokumentasikan laporan updating data SIASN.
  3. Jangka Waktu penyelesaian
    1. Maksimal 20 menit
  4. Biaya Tarif
    1. Gratis
  5. Produk Pelayanan
    1. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)
  6. Pengelolaan Pengaduan
    1. Email : bidangdata.bkd@gmail.com

PENSIUN BUP PNS


STANDAR PELAYANAN PENSIUN BUP PNS

  • Surat permohonan : 2 rangkap
  • Foto copy SK, Pengangkatan Pertama (CPNS) : 2 rangkap
  • Foto copy SK, PNS : 2 rangkap
  • Foto copy SK, Pangkat Terakhir : 2 rangkap
  • Foto copy KARPEG : 2 rangkap
  • Foto copy Surat Nikah di Legalisir Camat : 2 rangkap
  • Pas photo Hitam Putih ukuran 4x6 cm 6 lembar, 3x4 cm 2 lembar dan softcopy berupa CD
  • SKP Tahunan Terakhir : 2 rangkap
  • Asli Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dari Kepala SKPD : 2 rangkap
  • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara, dari Kepala BKPSDM : 2 rangkap
  • Daftar Susunan Keluarga : 2 rangkap dilegalisir oleh Camat
  • Asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), ditanda tangani oleh Kepala SKPD : 2 rangkap
  • Foto copy legalisir akta kelahiran anak yang masuk dalam tunjangan : 2 rangkap
  • Surat Keterangan masih kuliah apabila anak yang masuk tunjangan masih kuliah : 2 rangkap
  • Berkas Pensiun di Softcopy berformat PDF file maksimal 2MB (berkas di softcopy per item).

PENSIUN DINI


STANDAR PELAYANAN PESIUN DINI

  • Surat permohonan, 2 rangkap 
  • Foto copy SK. Pengangkatan Pertama ( CPNS ), 2 rangkap 
  • Foto copy SK. PNS , 2 rangkap 
  • Foto copy SK. Pangkat Terakhir, 2 rangkap 
  • Foto copy KARPEG, 2 rangkap 
  • Foto copy Surat Nikah di legalisir Camat, 2 rangkap 
  • Pas photo Hitam Putih ukuran 4x6 cm 6 lembar, 3x4 cm 2 lembar dan softcopy berupa CD 
  • SKP Tahun terakhir, 2 rangkap 
  • Asli Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dari Kepala SKPD, 2 rangkap 
  • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara, dari Kepala BKPSDM, 2 rangkap 
  • Daftar Susunan Keluarga, 2 rangkap dilegalisir oleh Camat 
  • Asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP ), ditanda tangani oleh Kepala SKPD , 2 rangkap. 
  • Foto copy legalisir akta kelahiran anak yang masuk dalam tunjangan, 2 rangkap. 
  • Surat keterangan masih kuliah apabila anak yang masuk tunjangan masih kuliah, 2 rangkap
  • Berkas pensiun di Softcopy berformat PDF file maksimal 2MB (berkas di softcopy per item);

PENSIUN JANDA DUDA


STANDAR PELAYANAN PENSIUN JANDA DUDA

  • Surat permohonan, 2 rangkap 
  • Foto copy SK. Pengangkatan Pertama ( CPNS ), 2 rangkap 
  • Foto copy SK. PNS , 2 rangkap 
  • Foto copy SK. Pangkat Terakhir, 2 rangkap 
  • Foto copy KARPEG, 2 rangkap 
  • Foto copy Surat Nikah di legalisir Camat, 2 rangkap 
  • Pas photo Hitam Putih ukuran 4x6 cm 6 lembar, 3x4 cm 2 lembar dan softcopy berupa CD 
  • SKP Tahun terakhir, 2 rangkap 
  • Asli Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dari Kepala SKPD, 2 rangkap 
  • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara, dari Kepala BKPSDM, 2 rangkap 
  • Daftar Susunan Keluarga, 2 rangkap dilegalisir oleh Camat 
  • Asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP ), ditanda tangani oleh Kepala SKPD , 2 rangkap. 
  • Foto copy legalisir akta kelahiran anak yang masuk dalam tunjangan, 2 rangkap. 
  • Surat keterangan masih kuliah apabila anak yang masuk tunjangan masih kuliah, 2 rangkap 
  • Berkas pensiun di Softcopy berformat PDF file maksimal 2MB (berkas di softcopy per item);

PERSYARATAN PENGAJUAN BERKALA


STANDAR PELAYANAN PERSYARATAN PENGAJUAN BERKALA

  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK PNS
  • Surat Tugas

Syarat – syarat  pengajuan usulan kenailkan pangkat untuk semua periode

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian
Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi - Pegadaan, Mutasi, Informasi Kepegawaian Sumber Daya Manusia, Kalimantan Barat, Indonesia

Lihat detail

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi - Pendidikan, Pelatihan Aparatur, Kalimantan Barat, Indonesia

Lihat detail

Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi - Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur, Kalimantan Barat, Indonesia

Lihat detail