Pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan, pengevaluasian dan pengendalian kegiatan dengan pihak- pihak terkait dalam pelaksanaan tugas berdasarkan program kerja badan dapat dipertanggung jawabkan;
Pembinaan bawahan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Penyusunan program dan pengendalian di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
Perumusan kebijakan teknis fasilitas koordinasi serta pembinaan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
Pelaksanaan pembinaan perijinan di masing-masing bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; serta
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
Merumuskan sasaran strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan rencana strategis Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program/kegiatan;
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyelenggaraan program / kegiatan di Bidang Perencanaan, Pengembangandan Diklat Aparatur, dan Bidang Pembinaan, Penganalisa dan Pengendalian Aparatur, sesuai dengan sasaran startegis yang telah ditetapkan, agar kegiatan dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif, untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan pelaksanaan tugas;
MeRumuskan kebijakan teknis di Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Diklat Aparatur, dah Bidang Pembinaan, Penganalisa dan Pengendalian Aparatur, berdasarkan peraturan sebagai bahan perumusan kebijakan daerah dan kebijakan Bupati;
Pelaksanaan pembinaan perijinan di masing-masing bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ;
Melaksanakan manajemen kepegawaian untuk meningkatkan efisiensi, efktivitas dan drajat profesionalisme PNS dalam penyelengeraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian;
Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahannya sesuai dengan bidangnya masing-masing;
Melakukan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubbid/Kasubbag dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
Mengendalikan kegiatan pada badan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program kerja dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan kebijakan Kepegawaian Daerah agar sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai kebijakan pemerintah daerah;
Mengajukan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan hasilnya kepada Bupati sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian oleh pimpinan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.