Sub Bagian Perencanaan Keuangan

URAIAN TUGAS

  • Menyusun rencana kerja tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 
  • Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian 
  • Menerima dan menyortir bukti-bukti penerimaan untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian 
  • Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ GU) untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya 
  • Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ TU) untuk mengetahui kesesuaian péruntukannya 
  • Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ LS) untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya 
  • Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dengan laporan realisasi keuangan untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya 
  • Melakukan verifikasi Buku Kas Umum Tunai yang dibuat bendahara sesuai dengan BKU dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi 
  • Melakukan verifikasi laporan penutupan Kas Bulanan yang dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Melakukan Verifikasi Buku Pajak dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Melakukan verifikasi Registrasi Penutupan kas dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Melakukan verifikasi/memeriksa rincian obyek dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Memeriksa kwitansi pengadaan barang jasa dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 
Scroll to Top