Sub Bagian Perencanaan Keuangan
URAIAN TUGAS
- Menyusun rencana kerja tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien
- Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian
- Menerima dan menyortir bukti-bukti penerimaan untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian
- Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ GU) untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya
- Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ TU) untuk mengetahui kesesuaian péruntukannya
- Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ LS) untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya
- Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dengan laporan realisasi keuangan untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya
- Melakukan verifikasi Buku Kas Umum Tunai yang dibuat bendahara sesuai dengan BKU dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
- Melakukan verifikasi laporan penutupan Kas Bulanan yang dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
- Melakukan Verifikasi Buku Pajak dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
- Melakukan verifikasi Registrasi Penutupan kas dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
- Melakukan verifikasi/memeriksa rincian obyek dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
- Memeriksa kwitansi pengadaan barang jasa dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban