SEKRETARIS

TUPOKSI

  • Penyusunan program kerja di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
  • Penyelarasan dan kompilasi program kerja serta pelaksanaan program keuangan;
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, organisasi;
  • Pelaksanaan urusan kesekretariatan badan, perlengkapan, aset rumah tangga badan;
  • Pelaporan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program kerja badan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan badan yang diserahkan oleh Kepala Badan.

URAIAN TUGAS

  • Tersusunnya Program kerja di Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi. 
  • Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. 
  • Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh bawahan secara berkelanjutan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan. 
  • Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap kegiatan di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset agar pelaksanaan program kerja dapatdilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras. Pengelolaan Keuangan dan Asset. 
  • Memberikan dukungan pelaksanaan pelayanan administrasi penyusunan rencanq kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar tertib dalam pelaksanaan kegiatan. 
  • Menyelaraskan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. 
  • Menyelenggarakan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan dan aset serta umum dan aparatur di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib pelaksanaan tugas. 
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat secara berkelanjutan agar terlaksana secara efektif dan efisien. 
  • Menyusun konsep naskah dinas di bidang administrasi penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi sesuai pedoman dan ketentuan agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar. 
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan program kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui kinerja yang dicapai. 
  • Menilai prestasi kerja bawahan sesuai hasil pelaksanaan tugas untuk bahan penilaian kinerja. 
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara Berkelanjutan agar terlaksana secara efektif dan efisien. 
Scroll to Top