KEPALA BADAN

TUPOKSI

  • Pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan, pengevaluasian dan pengendalian kegiatan dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugas berdasarkan program kerja badan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Pembinaan bawahan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan program kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Penyusunan program dan pengendalian di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Perumusan Kebijakan teknis fasilitas koordinasi serta pembinaan teknis di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
  • Pelaksanaan pembinaan perizinan di masing-masing bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Pelaporan terhadap pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis, sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

URAIAN TUGAS

  • Merumuskan sasaran strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan rencana strategis Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program/kegiatan; 
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyelenggaraan program / kegiatan di Bidang Perencanaan, Pengembangandan Diklat Aparatur, dan Bidang Pembinaan, Penganalisa dan Pengendalian Aparatur, sesuai dengan sasaran startegis yang telah ditetapkan, agar kegiatan dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras; 
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif, untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan pelaksanaan tugas; 
  • MeRumuskan kebijakan teknis di Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Diklat Aparatur, dah Bidang Pembinaan, Penganalisa dan Pengendalian Aparatur, berdasarkan peraturan sebagai bahan perumusan kebijakan daerah dan kebijakan Bupati; 
  • Pelaksanaan pembinaan perijinan di masing-masing bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ; 
  • Melaksanakan manajemen kepegawaian untuk meningkatkan efisiensi, efktivitas dan drajat profesionalisme PNS dalam penyelengeraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian; 
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahannya sesuai dengan bidangnya masing-masing; 
  • Melakukan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubbid/Kasubbag dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun refresif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas; 
  • Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; 
  • Mengendalikan kegiatan pada badan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program kerja dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan; 
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan kebijakan Kepegawaian Daerah agar sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai kebijakan pemerintah daerah; 
  • Mengajukan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; 
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan hasilnya kepada Bupati sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan bahan evaluasi serta penilaian oleh pimpinan; 
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Scroll to Top