Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur (DKA)
TUGAS
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitas koordinasi serta pembinaan teknis Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur.
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitasi koordinasi serta pembinaan teknis di Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur;
- Penyusunan kebijakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Evaluasi hasil penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Pengelolaan pemberian penghargaan bagi pegawai;
- Pengelolaan tanda jasa bagi pegawai;
- Evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur;
- Melaksanakan rekapitulasi daftar hadir pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
- Pembinaan disiplin ASN;
- Pengelolaan penyelesaian pelanggaran disiplin ASN;
- Pemprosesan Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Pelaksanaan kegiatan pemantauan pegawai dan memproses pemantauan disiplin pegawai;
- Penyampaian rekomendasi penjatuhan hukuman displin pegawai;
- Pelayanan proses izin perkawinan dan izin perceraian pegawai;
- Evaluasi disiplin ASN;
- Pemprosesan pemberian Penghargaan Satya Lancana Karya Satya (SLKS);
- Pelaksanaan fasilitasi Kenaikan Gaji Berkala;
- Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, Penambahan dan Pengurangan Masa Kerja;
- Pelaksanaan proses Pengurusan Tabungan Perumahan, pengurusan kartu BPJS dan TASPEN;
- Pelaksanaan fasilitasi pengurusan Tabungan Hari Tua, Asuransi Pegawai Negeri Sipil dan Uang Duka;
- Pelaksanaan fasilitasi Pengurusan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai Negeri Sipil;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur; dan
- Pelaksanaan tugas lain di Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur yang diserahkan oleh kepala Badan.