Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur (DKA)

TUGAS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitas koordinasi serta pembinaan teknis Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur.

FUNGSI

  • Penyusunan program kerja di Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitasi koordinasi serta pembinaan teknis di Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur;
  • Penyusunan kebijakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  • Pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  • Evaluasi hasil penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  • Pengelolaan pemberian penghargaan bagi pegawai;
  • Pengelolaan tanda jasa bagi pegawai;
  • Evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur;
  • Melaksanakan rekapitulasi daftar hadir pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  • Pembinaan disiplin ASN;
  • Pengelolaan penyelesaian pelanggaran disiplin ASN;
  • Pemprosesan Cuti Pegawai Negeri Sipil
  • Pelaksanaan kegiatan pemantauan pegawai dan memproses pemantauan disiplin pegawai;
  • Penyampaian rekomendasi penjatuhan hukuman displin pegawai;
  • Pelayanan proses izin perkawinan dan izin perceraian pegawai;
  • Evaluasi disiplin ASN;
  • Pemprosesan pemberian Penghargaan Satya Lancana Karya Satya (SLKS);
  • Pelaksanaan fasilitasi Kenaikan Gaji Berkala;
  • Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, Penambahan  dan Pengurangan Masa Kerja;
  • Pelaksanaan proses Pengurusan Tabungan Perumahan, pengurusan kartu BPJS dan TASPEN;
  • Pelaksanaan fasilitasi pengurusan Tabungan Hari Tua, Asuransi Pegawai Negeri Sipil dan Uang Duka;
  • Pelaksanaan fasilitasi Pengurusan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai Negeri Sipil;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur; dan
  • Pelaksanaan tugas lain di Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur yang diserahkan oleh kepala Badan.
Scroll to Top