Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (P2A)

TUGAS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitas koordinasi serta pembinaan teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.

FUNGSI

  • Penyusunan program kerja di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitas, koordinasi serta pembinaan teknis di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
  • Penyiapan bahan, perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja Diklat Aparatur;
  • Penyusunan analis kebutuhan Diklat aparatur;
  • Pelaksanaan Evaluasi Pasca Diklat aparatur;
  • Penyusunan rencana dan memproses Administrasi pengiriman peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)  dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP);
  • Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
  • Penyusunan standar perangkat pembelajaran kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
  • Penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
  • Pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
  • Penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, kerja sama, pengembangan kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, kepemimpinan dan prajabatan, serta jabatan fungsional;
  • Pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Melawi;
  • Pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi;
  • Pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi dan sumber belajar;
  • Pelaksanaan kerja sama antar lembaga sertifikasi;
  • Penyusunan standar perangkat pembelajaran bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi dan jabatan fungsional;
  • Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan;
  • Pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar dan kerja sama, serta pengembangan kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, kepemimpinan dan prajabatan.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan
  • Pelaksanaan tugas lain di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur yang diserahkan oleh Kepala Badan.
Scroll to Top