Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (P2A)
TUGAS
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitas koordinasi serta pembinaan teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitas, koordinasi serta pembinaan teknis di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
- Penyiapan bahan, perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja Diklat Aparatur;
- Penyusunan analis kebutuhan Diklat aparatur;
- Pelaksanaan Evaluasi Pasca Diklat aparatur;
- Penyusunan rencana dan memproses Administrasi pengiriman peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP);
- Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
- Penyusunan standar perangkat pembelajaran kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
- Pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
- Penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, kerja sama, pengembangan kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, kepemimpinan dan prajabatan, serta jabatan fungsional;
- Pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Melawi;
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi;
- Pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi dan sumber belajar;
- Pelaksanaan kerja sama antar lembaga sertifikasi;
- Penyusunan standar perangkat pembelajaran bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi dan jabatan fungsional;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan;
- Pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar dan kerja sama, serta pengembangan kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, kepemimpinan dan prajabatan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan
- Pelaksanaan tugas lain di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur yang diserahkan oleh Kepala Badan.
NUR ALVI LAILI, S.A.P
Analis SDM Aparatur
ROSALIA DARA, SH
Asesor SDM Aparatur
CHRISTINE LEONITA, S.A.P
Penata Layanan Operasional
WINNER PARENT, SE., MM
Asesor SDM Aparatur
UMAR SODERI, MM
Penelaah Teknis Kebijakan

