Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (P2A)
TUGAS
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitas koordinasi serta pembinaan teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitas, koordinasi serta pembinaan teknis di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
- Penyiapan bahan, perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja Diklat Aparatur;
- Penyusunan analis kebutuhan Diklat aparatur;
- Pelaksanaan Evaluasi Pasca Diklat aparatur;
- Penyusunan rencana dan memproses Administrasi pengiriman peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP);
- Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
- Penyusunan standar perangkat pembelajaran kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
- Pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang dan urusan pemerintahan umum;
- Penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, kerja sama, pengembangan kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, kepemimpinan dan prajabatan, serta jabatan fungsional;
- Pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Melawi;
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi;
- Pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi dan sumber belajar;
- Pelaksanaan kerja sama antar lembaga sertifikasi;
- Penyusunan standar perangkat pembelajaran bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi dan jabatan fungsional;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan;
- Pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar dan kerja sama, serta pengembangan kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, kepemimpinan dan prajabatan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan
- Pelaksanaan tugas lain di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur yang diserahkan oleh Kepala Badan.