Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian (P2MIK)
TUGAS
Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian;
- Perumusan bahan kebijakan pengadaan ASN, Pemberhentian ASN, dan pengelolaan data dan informasi ASN;
- Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
- Koordinasi dan fasilitasi pengadaan PNS dan PPPK;
- Rvaluasi pengadaan ASN;
- Koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN;
- Evaluasi pemberhentian ASN;
- Fasilitasi lembaga profesi ASN;
- Pengelolaan data kepegawaian dan sistem informasi kepegawaian;
- Evaluasi data, informasi dan sistem informasi kepegawaian;
- Fasilitasi pengelolaan tenaga kontrak daerah;
- Pengelolaan mutasi ASN;
- Pengelolaan kenaikan pangkat ASN;
- Pengelolaan promosi ASN;
- Peningkatan kapasitas kinerja ASN;
- Pengelolaan assessment center;
- Pengelolaan administrasi diklat dan sertifikasi ASN;
- Pengelolaan pendidikan lanjutan ASN;
- Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat;
- Fasilitasi sertifikasi jabatan ASN dan fungsional ASN;
- Evaluasi diklat dan sertifikasi terhadap jabatan ASN dan pejabat fungsional;
- Penyusunan administrasi diklat dan sertifikasi jabatan fungsional;
- Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat jabatan fugsional;
- Sosialisasi dan penyebaran informasi jabatan fungsional ASN;
- Pembinaan jabatan fungsional ASN;
- Fasilitasi pengembangan karir dalam jabatan fungsional;
- Evaluasi pengembangan jabatan fungsional;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas lain di Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian yang diserahkan oleh kepala Badan.