Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian (P2MIK)

TUGAS

Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian

FUNGSI

  • Penyusunan program kerja di Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian;
  • Perumusan bahan kebijakan pengadaan ASN, Pemberhentian ASN, dan pengelolaan data dan informasi ASN;
  • Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
  • Koordinasi dan fasilitasi pengadaan PNS dan PPPK;
  • Rvaluasi pengadaan ASN;
  • Koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN;
  • Evaluasi pemberhentian ASN;
  • Fasilitasi lembaga profesi ASN;
  • Pengelolaan data kepegawaian dan sistem informasi kepegawaian;
  • Evaluasi data, informasi dan sistem informasi kepegawaian;
  • Fasilitasi pengelolaan tenaga kontrak daerah;
  • Pengelolaan mutasi ASN;
  • Pengelolaan kenaikan pangkat ASN;
  • Pengelolaan promosi ASN;
  • Peningkatan kapasitas kinerja ASN;
  • Pengelolaan assessment center;
  • Pengelolaan administrasi diklat dan sertifikasi ASN;
  • Pengelolaan pendidikan lanjutan ASN;
  • Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat;
  • Fasilitasi sertifikasi jabatan ASN dan fungsional ASN;
  • Evaluasi diklat dan sertifikasi terhadap jabatan ASN dan pejabat fungsional;
  • Penyusunan administrasi diklat dan sertifikasi jabatan fungsional;
  • Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat jabatan fugsional;
  • Sosialisasi dan penyebaran informasi jabatan fungsional ASN;
  • Pembinaan jabatan fungsional ASN;
  • Fasilitasi pengembangan karir dalam jabatan fungsional;
  • Evaluasi pengembangan jabatan fungsional;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain di Bidang Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian yang diserahkan oleh kepala Badan.
Scroll to Top