Selamat datang di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi

  • admin@bkpsdm.melawikab.go.id

SUB BID Status Kepegawaian

PELAYANAN PENERBITAN KARPEG, KARIS DAN KARSU


STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KARPEG, KARIS DAN KARSU

  1. PERSYARATAN
    • PENGAJUAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
      1. Foto Copy SK CPNS sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      2. Foto Copy SK PNS Sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      3. Foto Copy Sertifikat STPPL/Prajabatan sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      4. Foto Hitam Putih 2x3 (Menggunakan Baju Dinas) Sebanyak 4 Lembar
      5. Lihat Detail
    • PENGAJUAN KARTU ISTRI (KARIS)
      1. Foto Copy SK CPNS sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      2. Foto Copy SK PNS Sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (bagi yang sudah naik pangkat) sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      4. Foto Copy Surat Nikah yang telah di Legalisir, bagi yang ber Agama Islam di Legalisir KUA, yang ber Agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
      5. Laporan Perkawinan dari Kepala SKPD/Unit Kerja (ASLI)
      6. Foto Istri Hitam Putih 2x3 Sebanyak 4 Lembar
      7. Lihat Detail
    • PENGAJUAN KARTU SUAMI (KARSU)
      1. Foto Copy SK CPNS sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      2. Foto Copy SK PNS Sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (bagi yang sudah naik pangkat) sebanyak 2 Rangkap di Legalisir Dinas/Badan
      4. Foto Copy Surat Nikah yang telah di Legalisir, bagi yang ber Agama Islam di Legalisir KUA, yang ber Agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
      5. Laporan Perkawinan dari Kepala SKPD/Unit Kerja (ASLI.
      6. Foto Suami Hitam Putih 2x3 Sebanyak 4 Lembar.
      7. Lihat Detail
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Menerima berkas usulan Karpeg, Karis dan Karsu PNS;
    2. Memverifikasi berkas usulan yang telah diagenda diserahkan kepada Kasubbid memeriksa berkas yang akan ditindaklanjuti;
    3. Meneliti berkas yang masuk apakah sesuai dengan persyaratan atau tidak;
    4. Mengajukan berkas yang memenuhi syarat secara kolektif ke KANREG BKN melalui surat untuk diterbitkan Karpeg PNS;
    5. Mengkoreksi dan menyetujui surat yang telah dibuat;
    6. Menyetujui surat usulan oleh Kepala Badan;
    7. Mengirimkan surat yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan;
    8. Menerima Karpeg, Karis dan KArsu yang telah selesai;
    9. Menyerahkan Karpeg yang sudah diterbitkan oleh Kanreg BKN;
    10. Mengarsipkan.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    • Maksimal 2 Bulan
  4. Biaya Tarif
    • Gratis
  5. Produk Pelayanan
    • Kartu KARPEG, KARIS dan KARSU
  6. Pengelolaan Pengaduan

PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TASPEN


STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TASPEN

  1. PERSYARATAN
    1. Foto Copy SK CPNS Sebanyak 2 Rangkap
    2. Foto Copy  Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) Sebanyak 2 Rangkap
    3. Foto Copy Kartu Keluarga Sebanyak 2 Rangkap
    4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Sebanyak 2 Rangkap
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon (SKPD) menyampaikan surat usulan nama PNS untuk mendapatkan Kartu TASPEN kepada Kepala BKPSDM melalui agendaris;
    2. Sekretaris Badan mendisposisikan surat kepada Kepala Bidang Pembinaan untuk segera ditindaklanjuti;
    3.  Kasubbid memeriksa berkas yang akan ditindaklanjuti. Jika berkas lengkap Kasubbid mendisposisikan berkas tersebut ke staf;
    4. Staf memverifikasi usulan dan kelengkapan berkas, mengentry surat usulan yang ditujukan ke PT. TASPEN untuk menerbitkan kartu TASPEN;
    5. Kabid pembinaan menyerahkan surat usulan ke Kasubbid untuk dikirim ke PT. TASPEN;
    6. PT. TASPEN menerima surat usulan dan kelengkapan administrasi  dari BKPSDM untuk diproses. Dan menyampaikan kartu TASPEN pada Kepala Badan melalui fungsional umum;
    7. Staf menerima dan menyampaikan kartu TASPEN kepada Caraka untuk dikirim dan mendokumentasikan arsip salinan surat dan salinan kartu TASPEN;
    8. SKPD menerima kartu TASPEN dan menyerahkan tanda terima kepada Caraka.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    • Maksimal 2 Bulan
  4. Biaya Tarif
    • Gratis
  5. Produk Pelayanan
    • Kartu TASPEN
  6. Pengelolaan Pengaduan

PELAYANAN PENERBITAN SK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGAJUAN SK JENJANG


STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGAJUAN SK JENJANG

  1. PERSYARATAN
    • PENERBITAN SK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU :
      1. Foto Copy SK CPNS Sebanyak 2 Rangkap
      2. Foto Copy SK PNS Sebanyak 2 Rangkap
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir Sebanyak 2 Rangkap
      4. Foto Copy Penilaian Angka Kredit (PAK) Terakhir Sebanyak 2 Rangkap
    • PENGAJUAN SK JENJANG :
      1. Foto Copy SK CPNS Sebanyak 2 Rangkap
      2. Foto Copy SK PNS Sebanyak 2 Rangkap
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir Sebanyak 2 Rangkap
      4. Foto Copy Penilaian Angka Kredit (PAK) 2 Tahun Terakhir Sebanyak 2 Rangkap
    • PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL :
      1. Foto Copy SK CPNS Sebanyak 2 Rangkap
      2. Foto Copy SK PNS Sebanyak 2 Rangkap
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir Sebanyak 2 Rangkap
      4. Foto Copy Penilaian Angka Kredit (PAK) Terakhir Sebanyak 2 Rangkap
      5. Foto Copy Surat Tugas Terakhir Sebanyak 2 Rangkap
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon (Kepala SKPD) menyampaikan surat usulan nama-nama PNS dilingkungan kerja yang akan mengajukan Jabatan Fungsional tertentu kepada Kasubbag;
    2. Sekretaris Badan memeriksa parihal surat dan mendisposisikan kepada Kabid;
    3. Kabid memeriksa surat dan menugaskan Kasubbid Status Kepegawaian untuk memeriksa surat usulan;
    4. Kasubbid memeriksa kembali berkas usulan, jika memenuhi syarat akan pemroses SK Jabatan Fungsional Tertentu;
    5. Pemroses SK Jabatan Fungsional Tertentu memeriksa dan menginput berkas pegawai yang diusulkan pada database serta membuat checklist , apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dan menyampaikan kepada Kasubbid;
    6. Pemroses SK Jabatan Fungsional Tertentu menginput nomor SK pada database dan membuat Surat Keputusan dan membuat Surat Keputusan dan menyampaikan kepada Kasubbid;
    7. Kasubbid memeriksa Sk, jika salah maka SK dikembalikan kepada pemroses pengangkatan PNS untuk direvisi, jika benar maka SK diparaf dan diteruskan kepada Kabid untuk diperiksa;
    8. Pemroses SK Jabatan Fungsional  Tertentu memeriksa kembali, menyiapkan SK dan berkas pendukung dan membuat daftar SK dan selanjutnya diserahkan kepada asisten administrasi umum untuk diparaf dan diteruskan kepada Sekretaris Daerah;
    9. Sekretaris Daerah menandatangani SK dan memberitahu pemroses pengangkatan PNS apabila SK sudah ditandatangani;
    10. Pemroses SK Jabatan Fungsional Tertentu PNS mengambil, memeriksa, menyiapkan dan menggandakan SK tersebut sejumlah tembusan yang ada dalam SK tersebut;
    11. Pemohon melalui staf bidang kepegawaian mengambil surat pengantar beserta SK Jabatan fungsional tertentu.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    • Maksimal 14 Hari
  4. Biaya Tarif
    • Gratis
  5. Produk Pelayanan
    • Dokumen / SK
  6. Pengelolaan Pengaduan

 

SUB BID Status Kepegawaian

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian
Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi - Pegadaan, Mutasi, Informasi Kepegawaian Sumber Daya Manusia, Kalimantan Barat, Indonesia

Lihat detail

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi - Pendidikan, Pelatihan Aparatur, Kalimantan Barat, Indonesia

Lihat detail

Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi - Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur, Kalimantan Barat, Indonesia

Lihat detail