CUTI PNS
STANDAR PELAYANAN IZIN CUTI BAGI PNS
- PERSYARATAN
- CUTI BESAR / UMROH /WISATA ROHANI
Formulir Permohonan Cuti/SK Pangkat Terakhir/Jadwal Keberangkatan Umroh/Perjalan Religi lainnya
- CUTI SAKIT CPNS/PNS
Formulir Permohonan Cuti/SK Pangkat Terakhir/Surat Keteranga Dokter
- CUTI ALASAN PENTING-CUTI TAHUNAN
Formulir Permohonan Cuti/SK Pangkat Terakhir/Alasan Cuti
- CUTI MELAHIRKAN
Formulir Permohonan Cuti/SK Pangkat Terakhir/Surat Keterangan Prediksi melahirkan dari Dokter
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pengadministrasi Cuti Kepegawaian melakukan registrasi Surat Izin Cuti dari Subag Umum dan Kepegawaian, kemudian disampaikan kepada Kabid Pembinaan, Penganalisa dan Pengendalian Aparatur untuk mohon arahan;
-
Kabid Pembinaan, Penganalisa dan Pengendalian Aparatur mendisposisikan Surat Permohonan Izin Cuti PNS kepada Kasubbid Pembinaan dan Pengendalian Aparatur;
-
Kasubbid Pembinaan dan Pengendalian Aparatur mengarahkan kepada Pengadministrasi Cuti Kepegawaian untuk membuat konsep Surat Izin Cuti Kepegawaian;
-
Berkas Permohonan Izin Cuti PNS di konsep oleh Pengadministrasi Cuti Kepegawaian untuk kemudian diserahkan kepada Operator Komputer untuk diproses;
-
Operator Komputer memproses draf Surat Izin Cuti PNS yang sudah di konsep oleh Pengadministrasi Kepegawaian untuk kemudian disampaikan kepada Kasubbid, Kabid dan Sekretaris untuk mohon paraf;
-
Draf Surat Izin Cuti yang telah diproses oleh Operator Komputer di koreksi oleh Kasubbid, Kabid dan Sekretaris BKPSDM, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala BKPSDM, jika tidak setuju dikembalikan kepada Operator Komputer untuk diperbaiki;
-
Surat Izin Cuti PNS yang sudah ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM di sampaikan kepada Pengadministrasi Cuti Kepegawaian untuk di nomori dan diregister dalam buku Kendali Surat Keluar, kemudian Pengadministrasi Cuti Kepegawaian mengirim Surat Izin Cuti PNS kepada SKPD/PNS yang bersangkutan.
-
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Biaya tarif
-
Produk Pelayanan
-
Pengelolaan Pengaduan
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS
STANDAR PELAYANAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS
- PERSYARATAN
- Dokumen pendukung PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengadministrasi penjatuhan hukuman disiplin menerima, melakukan registrasi dan melakukan rekap terhadap kelengkapan dokumen untuk proses penjatuhan hukuman disiplin dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Hasil register surat masuk pelanggaran disiplin yang sudah direkap disampaikan ke Kasubbid P2A dan Kabid P3A untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam Rapat Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Kabupaten Melawi;
- Kasubbid P2A dan Kabid P3A menyampaikan hasil rekapitulasi kasus pelanggaran hukuman disiplin kepada Sekretaris dan Kepala BKPSDM, apabila disetujui akan dikomunikasikan kepada Sekretaris Daerah mengenai waktu diadakannya Rapat Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin , dan apabila waktu untuk mengadakan rapat sudah ditentukan, maka Kasubbid P2A mengistruksikan kepada Pengadministrasi Hukuman Disiplin untuk membuat undangan dan mendistribusikannya kepada peserta rapat yang menjadi Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Kabupaten Melawi. Kemudian membuat Berita Acara, daftar hadir peserta rapat dan notulen rapat selama rapat berlangsung. Hasil keputusan rapat tim dijadikan dasar untuk membuat SK penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
- Staf Subbid Pembinaan membuat konsep SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang kemudian akan diteliti oleh Kasubbid P2A dan Kabid P3A, apabila benar dan disetujui selanjutnya akan dinaikkan kepada Sekretaris dan Kepala BKPSDM untuk diteliti dan diparaf, bersamaan dengan Nota Dinas kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Hukum dan Asisten Administrasi Umum, jika tidak disetujui akan dikembalikan kepada Pengadministrasi Hukuman Disiplin untuk diperbaiki;
- Pengadministrasi Hukuman Disiplin PNS menyampaikan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS ke Bagian Hukum untuk diteliti. Apabila SK dimaksud mendapat paraf dan disposisi dari Kabag Hukum, SK tersebut akan disampaikan kepada Asisten Administrasi Umum untuk diparaf dan disposisi, kemudian selanjutnya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk ditanda tangani jika SK tersebut adalah SK Sekretaris Daerah. Jika SK tersebut adalah SK Bupati maka setelah mendapat paraf dan disposisi dari Sekretaris Daerah akan ditanda tangani oleh Bupati;
- Setelah SK Penjatuhan Hukuman Disiplin ditandatangani Sekda/Bupati, akan dibuat Berita Acara Penyerahan SK, Surat Pemanggilan dan kemudian didistribusikan kepada PNS yang bersangkutan atau Unit Kerja yang bersangkutan.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Pelayanan
- Dokumen Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin
- Pengelolaan Pengaduan
IZIN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
STANDAR PELAYANAN IZIN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- SK CPNS/PNS
- SK Pangkat Terakhir
- KTP/KK Suami Istri
- Akta Nikah/Surat Nikah
- Surat Pernyataan KEDUA BELAH PIHAK
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Menerima, meregister dan merekap kelengkapan dokumen untuk proses permohonan izin perceraian dari bagian umum dan kepegawaian;
- Menyampaikan dokumen surat permohonan perceraian ke Kabid. P3A. Kabid. P3A memberikan arahan kepada Kasubbid. P2A untuk membuat telaahan staf kepada Sekretaris Daerah untuk diproses lebih lanjut;
- Membuat telaahan staf permohonan izin perceraian dan nota dinas untuk disampaikan ke Sekretaris Daerah, melalui Kabag. Hukum dan Asisten III. Kemudian menindaklanjuti disposisi dari Sekda apakah sependapat dengan saran atau memiliki pendapat lainnya;
- Menindaklanjuti disposisi Sekda, yaitu :
- Membuat surat pemanggilan untuk PNS yang mengajukan permohonan izin perceraian serta istri/suami atau saksi dari pihak keluarga;
- Membuat draf SK izin perceraian untuk dikoreksi Kasubbid. P2A dan Kabid P3A;
- Pengadministrasi proses izin perceraian PNS, mengagendakan dan mendistribusikan surat panggilan kepada PNS yang bersangkutan;
- Sekda atau Kepala BKPSDM melakukan pemeriksaan terhadap pemohon dan istri/suami pemohon terkait dengan permohonan izin perceraian, kemudian Kasubbid P2A atau staf membuat berita acara hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan untuk dijadikan bahan proses lebih lanjut;
- Membuat draf surat permohonan izin perceraian dan telaahan staf, selanjutnya dikoreksi dan diparaf Kasubbid P2A, Kabid P3A, Sekretaris dan Kepala BKPSDM, jika tidak disetujui dikembalikan kepada Bidang P3A untuk diperbaiki, jika setuju selanjutnya disampaikan kepada Kabag Hukum, Asisten III dan Sekda untuk diparaf dan ditandatangani;
- Setelah surat permohonan izin perceraian ditandatangani Sekda, dibuat Berita Acara Penyerahan SK, Surat pemanggilan dan kemudian didistribusikan kepada PNS yang bersangkutan.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Pelayanan
- Dokumen Surat Keputusan Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil
- Pengelolaan Pengaduan
PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS
STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS
- PERSYARATAN
- Surat Pemohonan
- SK CPNS/SK PNS
- Sistem Merkanisme dan Prosedur
-
Menerima Data PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi yang belum mengikuti Sumpah/Janji yang dikirimkan secara kolektif oleh masing-masing OPD untuk di register serta diteliti kembali sebelum di serahkan kepada Operator Komputer;
-
Menerima serta memasukkan data ke dalam database Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji, mencetak hasil akhir rekapitulasi untuk kemudian diserahkan kepada Pengadministrasi Sumpah/Janji Pegawai;
-
Memeriksa konsep rekapitulasi data PNS yang belum mengikuti sumpah/janji sebelum diserahkan kepada Kasubbid Pembinaan dan Pengendalian Aparatur;
-
Meneliti dan memeriksa data sumpah/janji PNS , jika tidak disetujui akan dikembalikan kepada Pengadministrasi Sumpah/Janji Pegawai untuk diperbaiki, jika disetujui akan diserahkan kepada Kabid P3A;
-
Meneliti dan memeriksa rekapitulasi data sumpah/janji PNS, jika tidak disetujui akan dikembalikan kepada Kasubbid Pembinaan dan Pengendalian Aparatur untuk diperbaiki, jika disetujui akan di paraf dan diserahkan kepada Sekretaris BKPSDM;
-
Meneliti dan memeriksa rekapitulasi data sumpah/janji PNS, jika tidak disetujui akan dikembalikan kepada Kabid P3A untuk diperbaiki, jika disetujui akan di paraf dan diserahkan kepada Kepala BKPSDM;
-
Meneliti dan memeriksa rekapitulasi data sumpah/janji PNS, jika tidak disetujui akan dikembalikan kepada Sekretaris BKPSDM untuk diperbaiki, jika disetujui akan di tanda tangani oleh Kepala BKPSDM untuk proses selanjutnya;
-
Menempelkan data PNS yang akan mengikuti kegiatan jumpah/janji pada papan pengumuman Sub Bidang Pembinaan dan Pengendalian Aparatur, sekaligus pemberitahuan berkenaan dengan waktu pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah/janji;Pada saat pelaksanaan sumpah/janji, PNS akan di pandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk mengucapkan sumpah/janji didampingi oleh rohaniawan serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari unsur Pemerintah Daerah;
-
Memproses pengambilan sumpah/janji ke dalam bentuk Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji, di tanda tangani oleh PNS bersangkutan, 2 (dua) orang saksi dan terakhir oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk;
-
Berita Acara yang telah lengkap di serahkan kepada PNS yang bersangkutan, mengisi daftar tanda terima berkas serta menggandakan sebanyak 2 (dua) lembar guna keperluan arsip kepegawaian.
-
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Biaya tarif
-
Produk Pelayanan
-
Pengelolaan Pengaduan
Penganugerahan SATYA LENCANA KARYA SATYA
STANDAR PELAYANAN Penganugerahan SATYA LENCANA KARYA SATYA
- PERSYARATAN
- Foto Copy SK Pengangkatan CPNS/PNS
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir
- Foto Copy SK Jabatan
- Surat Keterangan Tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Disiplin
- Daftar Riwayat Hidup
- Sistem Merkanisme dan Prosedur
- Kasubbid P2A menginstruksikan pengadministrasi SLKS untuk Membuat Surat Edaran terkait persyaratan pengajuan penghargaan SATYA LENCANA KARYA SATYA;
- Pengadministrasi SLKS membuat konsep Surat Edaran persyaratan SLKS untuk kemudian diteliti oleh Kasubbid P2A. Jika disetujui akan diparaf dan diteruskan kepada Kabid P3A, jika tidak disetujui akan dikembalikan kepada pengadministrasi SLKS untuk diperbaiki;
- Konsep Surat Edaran pernyataan SLKS yang telah diparaf oleh Kabid P3A selanjutnya akan diteliti oleh Sekretaris BKPSDM. Jika disetujui akan diparaf dan diteruskan kepada Kepala BKPSDM, jika tidak disetujui akan dikembalikan kepada pengadministrasi SLKS untuk diperbaiki;
- Konsep Surat Edaran pernyataan SLKS yang telah diparaf oleh Sekretaris ditandatangani oleh Kepala BKPSDM selanjutnya akan diedarkan kepada seluruh OPD;
- Pengadministrasi SLKS menerima dokumen pendukung dari seluruh OPD untuk kemudian diinput kedalam system SLKS.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya tarif
- Produk Pelayanan
- Lencana dan Piagam Penghargaan SATYA LENCANA KARYA SATYA
- Pengelolaan Pengaduan