Menyusun rencana kerja tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, agar pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif dan efisien;
Melaksanakan kegiatan Manajemen PNS, dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti : Formasi pengadaan CPNS, mutasi pegawai, status dan kedudukan hukum kepegawaian PNS, daftar jabatan, Peningkatan Pendidikan, mutasi lain-lain, penggajian, tunjangan dan kesejahteraan pegawai, tata usaha kepegawaian, disiplin dan pengendalian kepegawaian dan pemberhentian PNS, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
Melaksanakan kegiatan pengembangan sistem manajemen PNS dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti : Sistem Rekrutmen Pegawai, Sistem Computer Assisted Test (CAT), Sistem Pengembangan jabatan, sistem ketatausahaan kepegawaian dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Menyusun laporan pelaksanaan tugas yang kemudian disampaikan ke pimpinan sebagai bahan dalam penilaian kinerja;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Mengawasi pelaksanaan kegiatan di Subbidang Data 8 Inka sesuai tugas pokok dan fungsi, agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana secara efisien dan efektif;
Menyusun konsep naskah dinas di bidang Data dan Inka, sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku, agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan;
Mengelola Sistem Informasi Kepegawaian serta Perbaikan data kepegawaian (NIP, Nama), agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan lancar;
Menyiapkan bahan penerbitan pengolahan data Pegawai secara manual dan elektonik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
Melaksanakan Penerbitan, Perbaikan dan Penggantian KPE (kartu Pegawai Elektronik), agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik;
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan, untuk menjadi bahan masukan atasan;
Melaksananya tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk pelaksanaan tugas.