Selamat datang di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi

  • admin@bkpsdm.melawikab.go.id

Kepala Sub Bidang Data dan Inka

URAIAN TUGAS

  • Menyusun rencana kerja tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, agar pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif dan efisien; 
  • Melaksanakan kegiatan Manajemen PNS, dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti : Formasi pengadaan CPNS, mutasi pegawai, status dan kedudukan hukum kepegawaian PNS, daftar jabatan, Peningkatan Pendidikan, mutasi lain-lain, penggajian, tunjangan dan kesejahteraan pegawai, tata usaha kepegawaian, disiplin dan pengendalian kepegawaian dan pemberhentian PNS, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; 
  • Melaksanakan kegiatan pengembangan sistem manajemen PNS dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti : Sistem Rekrutmen Pegawai, Sistem Computer Assisted Test (CAT), Sistem Pengembangan jabatan, sistem ketatausahaan kepegawaian dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; 
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas yang kemudian disampaikan ke pimpinan sebagai bahan dalam penilaian kinerja; 
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. 
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan di Subbidang Data 8 Inka sesuai tugas pokok dan fungsi, agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana secara efisien dan efektif; 
  • Menyusun konsep naskah dinas di bidang Data dan Inka, sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku, agar diperoleh konsep naskah dinas yang benar dan sesuai dengan ketentuan; 
  • Mengelola Sistem Informasi Kepegawaian serta Perbaikan data kepegawaian (NIP, Nama), agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan lancar; 
  • Menyiapkan bahan penerbitan pengolahan data Pegawai secara manual dan elektonik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas; 
  • Melaksanakan Penerbitan, Perbaikan dan Penggantian KPE (kartu Pegawai Elektronik), agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik; 
  • Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan, untuk menjadi bahan masukan atasan; 
  • Melaksananya tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk pelaksanaan tugas. 
Kepala Sub Bidang Data dan Inka
  Share To Whatsapp

     Share To Facebook

 Share To Twitter

     Share To Instagram