Selamat datang di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi

  • 08 1* ** ****
  • admin@bkpsdm.melawikab.go.id

Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan

URAIAN TUGAS

  • Menyusun rencana kerja tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 
  • Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian 
  • Menerima dan menyortir bukti-bukti penerimaan untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian 
  • Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ GU) untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya 
  • Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ TU) untuk mengetahui kesesuaian péruntukannya 
  • Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ LS) untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya 
  • Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dengan laporan realisasi keuangan untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya 
  • Melakukan verifikasi Buku Kas Umum Tunai yang dibuat bendahara sesuai dengan BKU dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi 
  • Melakukan verifikasi laporan penutupan Kas Bulanan yang dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Melakukan Verifikasi Buku Pajak dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Melakukan verifikasi Registrasi Penutupan kas dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Melakukan verifikasi/memeriksa rincian obyek dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Memeriksa kwitansi pengadaan barang jasa dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum 
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 
Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan
  Share To Whatsapp

     Share To Facebook

 Share To Twitter

     Share To Instagram