Selamat datang di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Melawi
Login
08 1* ** ****
admin@bkpsdm.melawikab.go.id
Beranda
Profil BKPSDM
Tentang BKPSDM Melawi
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Unit Kerja
KEPALA BADAN
SEKRETARIAT
BIDANG P2DA
BIDANG P3A
Nominatif Pegawai
Regulasi
Peraturan
Pedoman Manajemen PNS
Informasi
Berita
Informasi Data Pegawai
CPNS
PPPK
Pengumuman
Layanan
SUB BID Perencanaan, Formasi & Mutasi
SUB BID Data & INKA
SUB BID Diklat dan Manajemen Aparatur
SUB BID Pembinaan, Penganalisa dan Pengendalian...
SUB BID Kepangkatan Berkala dan Pemberhentian
SUB BID Status Kepegawaian
Link Terkait
Badan Kepegawaian Negara
Data Mahasiswa (Forlap)
Data Mahasiswa PDDIKTI)
Data PNS
DJP Online
Komisi Aparatur Sipil Negara
Kementerian Dalam Negeri
Kemenpan
e-LHKPN
Official Website Pemkab Melawi
SIMPEG
Galeri
Video
Foto
Unduhan
Kontak
Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan
URAIAN TUGAS
Menyusun rencana kerja tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien
Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian
Menerima dan menyortir bukti-bukti penerimaan untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian
Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ GU) untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya
Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ TU) untuk mengetahui kesesuaian péruntukannya
Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dengan laporan realisasi keuangan (SPJ LS) untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya
Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti penerimaan dengan laporan realisasi keuangan untuk mengetahui kesesuaian peruntukannya
Melakukan verifikasi Buku Kas Umum Tunai yang dibuat bendahara sesuai dengan BKU dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Melakukan verifikasi laporan penutupan Kas Bulanan yang dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
Melakukan Verifikasi Buku Pajak dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
Melakukan verifikasi Registrasi Penutupan kas dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
Melakukan verifikasi/memeriksa rincian obyek dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
Memeriksa kwitansi pengadaan barang jasa dibuat bendahara sesuai dengan Buku Kas Umum
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
  Share To Whatsapp
     Share To Facebook
 Share To Twitter
     Share To Instagram