PELAYANAN SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
STANDAR PELAYANAN SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
- PERSYARATAN
- Surat Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar bermaterai Rp. 10.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SK Jabatan Struktural / Jabatan Fungsional yang pernah atau yang sedang dijabat;
- Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan atau Diklat Fungsional;
- Fotocopy Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir;
- Surat Pernyataan keabsahan / kebenaran seluruh data dan informasi yang disampaikan;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Asli KTP;
- Bukti penyampian LHKPN dan SPT Tahunan;
- Pas photo terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4X6.
- Panitia seleksi memverifikasi dokumen pelamar;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tahap berikutnya.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Peserta mengisi data dan menyampaikan berkas persyaratan lamaran dengan memilih 1 (satu) jabatan pimpinan tinggi dan boleh memilih jabatan yang lainnya, maksimal 2 (dua) jabatan;
- persyaratan khusus :
a. Diutamakan Memiliki Riwayat Jabatan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) paling sedikit 2 (dua) Jabatan yang berbeda atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) Tahun;
b. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, atau Lulus Diklat Fungsional Tingkat Ahli Madya;
c. Persetujuan tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian (format terlampir);
d. Telah menyampaikan LHKPN dan SPT Tahunan (tanda bukti penerimaan Online);
e. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
- Peserta melakukan registrasi ke google form dengan alamat bit.ly/2VKaoQB ;
- Pelamar melengkapi persyaratan berupa soft file (format Pdf/Jpg); dan unggah di ke laman google form dengan alamat bit.ly/2VKaoQB;
- Tahapan-tahapan tes :
a. Penelusuran Rekam Jejak
b. Assesment center
c. Penulisan Makalah
d. Wawancara
e. Penetapan 3 besar
- JPT terpilih diangkat dan dilantik.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- 3 Bulan sesuai jadwal dan proses tetap menunggu dari KASN dan Kemendagri
- Biaya tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Dokumen
- Pengelolaan Pengaduan
PENGADAAN CPNS
STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PERSYARATAN
- Dokumen yang dikirim/upload dari Calon Pelamar Pegawai Negeri Sipil ke website https://sscasn.bkn.go.id/
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Calon pelamar mengakses portal website https://sscasn.bkn.go.id/;
- Buat akun pendaftaran menggunakan NIK dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga dan lengkapi data;
- Setelah data lengkap cetak Kartu Informasi akun;
- Pelamar Log In Menggunakan KTP dan pasword yang telah didaftarkan dan lengkapi biodata serta memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan;
- Setelah data lengkap cetak Kartu Pendaftaran;
- Mengirim Kelengkapan dan Syarat Dokumen yang ditetapkan
- Tim verifikator melakukan verifikasi dokumen pelamar;
- Pengajuan sanggahan pelamar terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tahap berikutnya;
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Panitia seleksi CPNS mengumumkan informasi kelulusan seleksi komptensi dasar (SKD);
- Setelah pengumuman kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berikutnya pelamar yang lulus 3 besar passing grade dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB);
- Pengumuman kelulusan.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- 3 Bulan sesuai jadwal BKN
- Biaya Tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Dokumen
- Pengelolaan Pengaduan
- https://sscasn.bkn.go.id/
PELAYANAN MUTASI
STANDAR PELAYANAN MUTASI
- PERSYARATAN
- PERSYARATAN USULAN PERPINDAHAN TEMPAT TUGAS (MUTASI) ANTAR INSTANSI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI ATAS PERMINTAAN SENDIRI :
- Permohonan pindah tertulis yang ditujukan Kepada Bupati Melawi, c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, disertai alasan pindah dan kelengkapan Administrasi (Fotocopy / identitas) yang di cantumkan kemudian ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000;
- Rekomendasi pindah dari Instansi Pembina;
- Rekomendasi pindah dari Kepala Sekolah (khusus Tenaga Pendidik/Guru);
- Rekomendasi pindah dari Kepala Unit Pelaksana Teknis / Puskesmas (khusus Tenaga Pendidik / Guru, Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan / Perawat / Bidan / Dokter / dll);
- Fotocopy R7 dan R10 (bagi Guru);
- Rekomendasi menerima dari instansi yang dituju;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy KARPEG;
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir;
- Fotocopy Absensi 3 bulan terakhir;
- Surat Pengantar dari Instansi Pembina;
- Alasan Pindah disertai data;
- Berkas DI JILID RAPI disertai alamat dan nomor telfon yang dapat dihubungi.
- PERSYARATAN USULAN PERPINDAHAN TEMPAT TUGAS (MUTASI) KELUAR LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI ATAS PERMINTAAN SENDIRI :
- Permohonan pindah tertulis yang ditujukan Kepada Bupati Melawi, c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, disertai alasan pindah dan kelengkapan Administrasi (Fotocopy / identitas) yang di cantumkan kemudian ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000;
- Rekomendasi pindah dari Instansi Pembina;
- Rekomendasi pindah dari Kepala Sekolah (khusus Tenaga Pendidik) dan Rekomendasi pindah dari Kepala Unit Teknis / Puskesmas (khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan di Puskesmas);
- Fotocopy R7 dan R10 (bagi Guru);
- Rekomendasi menerima dari instansi yang dituju;
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (setelah mutasi disetujui PPK);
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir;
- Fotocopy Absensi 3 bulan terakhir;
- Fotocopy KARPEG;
- Surat pernyataan TIDAK SEDANG DALAM PROSES ATAU MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN DAN/ATAU PROSES PERADILAN yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Melawi (setelah disetujui PPK);
- Surat pernyataan TIDAK SEDANGMENJALANI TUGAS BELAJAR ATAU IKATAN DINAS yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Melawi (setelah mutasi disetujui PPK);
- Surat Keterangan BEBAS TEMUAN yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Melawi (setelah disetujui PPK);
- Alasan pindah disertai data pendukung;
- Berkas DI JILID RAPI disertai alamat dan nomor telpon.
- PERSYARATAN USULAN PERPINDAHAN TEMPAT TUGAS (MUTASI) KEDALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI ATAS PERMINTAAN SENDIRI :
- Permohonan pindah tertulis yang ditujukan Kepada Bupati Melawi, c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, disertai alasan pindah dan kelengkapan Administrasi (Fotocopy / identitas) yang di cantumkan kemudian ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000;
- Persetujuan pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah / Pejabat yang berwenang pada Instansi asal;
- Surat pernyataan TIDAK SEDANG DALAM PROSES ATAU MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN DAN/ATAU PROSES PERADILAN yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Instansi asal;
- Surat pernyataan TIDAK SEDANGMENJALANI TUGAS BELAJAR ATAU IKATAN DINAS yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Instansi asal;
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang dikeluarkan Instansi asal;
- Surat Keteragan Bebas Hutang Piutang yang menyangkut kedinasan dari Pejabat yang berwenang menangani Kepegawaian Instansi asal;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Melawi ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000;
- Surat pernyataan tidak menuntut Jabatan ditanda tangani diatas materai Rp. 10. 000
- Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik / SKP 2 tahun terakhir (dilegalisir);
- Surat keterangan formasi dari Instansi asal (Asli & Legalisir);
- Fotocopy SK CPNS (dilegalisir);
- Fotocopy SK PNS (dilegalisir);
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir / Jabatan Terakhir (dilegalisir);
- Fotocopy KARPEG;
- Surat Keterangan BEBAS TEMUAN yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal;
- Surat Pengantar dari Instansi Pembina;
- Alasan pindah disertai data pendukung;
- Berkas DI JILID RAPI disertai alamat dan nomor telfon;
- Masing-masing persyaratan di fotocopy 3 Rangkap.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Dokumen Surat Usulan Mutasi diterima oleh petugas tata usaha Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Dokumen Surat Usulan Mutasi dinaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk mendapatkan disposisi surat.
- Surat yang di disposisi diedarkan ke Sub Bidang Perencanaan, Formasi dan Mutasi.
- Dokumen Surat Usulan Mutasi di input untuk Bahan Rapat Tim Pertimbangan Mutasi yang dilaksanakan per tri wulan.
- Hasil rapat Tim pertimbangan mutasi kemudian di naikan untuk mendapatkan keputusan akhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian tentang persetujuan pindah pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
- Surat Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang di setujui dan tidak disetujui kemudian di proses untuk dibuatkan surat tugas Pegawai Negeri Sipil tentang perpindahan tugas antar instansi dan keluar daerah kabupaten melawi.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Per Tri Wulan dirapatkan dalam Rapat Pertimbangan mutasi.
- Biaya Tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Dokumen Surat Usulan Mutasi
- Pengelolaan Pengaduan