PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL Tk. II, PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS
STANDAR PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
- PERSYARATAN
- Pejabat yang belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan dipilih melalui Rapat
Baperjakat untuk dikirim mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tk.II, PKA dan PKP
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Nama-nama Pejabat yang sudah dipilih untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan dikirim atau diusulkan ke BKPSDM Provinsi Kalimantan Barat atau ke Penyelenggara Pelatihan;
- Penyelenggara mengadakan Rakor dengan BKPSDM Kab/Kota untuk menentukan jadwal dan menginput data peserta yang akan diikut sertakan Pelatihan Kepemimpinan;
- BKPSDM atau penyelenggara Diklat mengirim surat pemanggilan Peserta untuk mengikuti Pelatihan;
- Surat diterima oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Melawi dan diproses;
- Bidang Diklat membuat surat pemanggilan peserta dan membuat surat tugas dan disampaikan ke peserta Pelatihan Kepemimpinan;
- Peserta mengikuti kegiatan pelatihan;
- Setelah selesai mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat kelulusan;
- Setelah mengikuti pelatihan peserta menyampaikan laporan hasil kegiatan pelatihan ke BKPSDM Kabupaten Melawi.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- 12 Bulan
- Biaya Tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- -
- Pengelolaan Pengaduan
PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA MENGIKUTI UJIAN DINAS
STANDAR PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA MENGIKUTI UJIAN DINAS
- PERSYARATAN
- Pengajuan nama Pegawai oleh masing-masing OPD;
- Pegawai yang sudah 2 (dua) Tahun dalam pangkat Pengatur Tk.1 (II/d) dan Penata Tk.1 (III/d);
- Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Pegawai;
- Fotocopy SKP;
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
- Pas foto;
- Surat Keterangan Tidak sedang cuti diluar tanggungan Negara;
- Surat Keterangan Tidak sedang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan tingkat rendah.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Nama – nama peserta dikirim ke BKD Provinsi Kalimantan Barat atau Kabupaten Kota yang menyelenggarakan kegiatan Ujian Dinas;
- Daftar nama peserta diterima oleh penyelenggara dan diproses;
- Penyelenggara mengirimkan surat pemanggilan untuk mengikuti kegiatan Ujian Dinas;
- Surat diterima oleh Kepala BKPSDM dan dibuat proses pemanggilan ke Peserta dan dibuatkan Surat Tugas untuk mengikuti;
- Peserta mengikuti Ujian Dinas;
- Setelah lulus diberikan sertifikat kelulusan.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- 2 Bulan
- Biaya tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
Rp. 300.000,-
Keterangan :
- Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebesar Rp. 100.000,-
- Biaya Konstribusi sebesar Rp. 200.000,-
- Pengelolaan Pengaduan
PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
STANDAR PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PERSYARATAN
- Data – data peserta yang telah diangkat sebagai CPNS dan diberikan Surat Tugas dari BKPSDM Kabupaten Melawi;
- Surat Kesehatan dari Dokter;
- Biodata Peserta;
- SK pengangkatan sebagai CPNS;
- Kartu Asuransi Kesehatan (BPJS);
- Surat Pernyataan Kesediaan menginap di asrama.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Nama – nama CPNS dikirim ke BKPSDM Provinsi Kalimantan Barat;
- Daftar nama peserta diterima oleh penyelenggara dan diproses ditentukan jadwal pelaksnaan pelatihan dasar CPNS;
- Penyelenggara mengirimkan surat pemanggilan untuk mengikuti Pelatihan Dasar CPNS ke BKPSDM Kabupaten Melawi;
- Surat diterima oleh Kepala BKPSDM dan diproses pemanggilan peserta dan dibuatkan surat tugas untuk mengikuti Pelatihan Dasar CPNS ke BKPSDM Provinsi Kalimantan Barat;
- Peserta menerima surat dan melengkapi persyaratan yang diminta;
- Mengikuti Pelatihan Dasar CPNS;
- Setelah lulus diberikan sertifikat kelulusan.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- 1 Bulan
- Biaya tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- -
- Pengelolaan Pengaduan
PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA MENGIKUTI UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
STANDAR PELAYANAN PENGIRIMAN PESERTA MENGIKUTI UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
- PERSYARATAN
- Pegawai yang sudah 2 (dua) tahun dalam pangkat pengatur Tk.1 (II/d) atau Penata Tk.1 (III/d);
- Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Surat izin belajar yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (BUPATI);
- Rekomendasi dari unit kerja atau SKPD;
- Fotocopy SKP;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
- Pas foto;
- Uraian Tugas;
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan di tandatangani oleh Kepala SKPD;
- Print out Profil Mahasiswa.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Nama – nama peserta dikirim ke BKD Provinsi Kalimantan Barat atau Kabupaten Kota yang menyelenggarakan kegiatan Ujian Dinas;
- Daftar nama peserta diterima oleh penyelenggara dan diproses;
- Penyelenggara mengirimkan surat pemanggilan untuk mengikuti kegiatan Ujian Dinas;
- Surat diterima oleh Kepala BKPSDM dan dibuat proses pemanggilan ke Peserta dan dibuatkan Surat Tugas untuk mengikuti;
- Peserta mengikuti Ujian Dinas;
- Setelah lulus diberikan sertifikat kelulusan.
- Jangka Waktu Penyelesaian
- 2 Bulan
- Biaya tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
Rp. 300.000,-
Keterangan :
- Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebesar Rp. 100.000,-
- Biaya Konstribusi sebesar Rp. 200.000,-
- Pengelolaan Pengaduan