PELAYANAN UPDATING RUTIN DATA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG)
STANDAR PELAYANAN UPDATING RUTIN DATA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG)
- Persyaratan
- Foto copy SK Pangkat Terakhir 2 (dua) rangkap;
- Foto copy SK Mutasi tempat tugas terakhir PNS yang ditandatangani Bupati/Sekda 2 (dua) rangkap.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengolah data SIMPEG mengumpulkan dan mengolah bahan perubahan data pegawai ( kenaikan pangkat, mutasi, pension, penerima penghargaan, pelantikan dan menyampaikan hasilnya pada Kasubbid;
- Kasubbid memeriksa bahan apabila setuju memberi paraf dan menugaskan pengolah SIMPEG untuk melakukan updating data. Apabila belum setuju dikembalikan untuk dilengkapi;
- Pengolah data SIMPEG melakukan updating data kepegawaian dalam aplikasi SIMPEG. Setelah selesai melaporkan kepada Kasubbid bahwa data telah diinput;
- Kasubbid memeriksa laporan dan data SIMPEG apabila benar, memberikan tandatangan dan menyampaikan kepada Kabid. Apabila belum benar maka dikembalikan untuk diperbaiki;
- Kabid memeriksa laporan dan data SIMPE. Apabila benar, memberikan tandatangan dan menyampaikannya kepada Kepala BKPSDM. Apabila belum benar dikembalikan untuk diperbaiki;
- Kepala BKPSDM memeriksa laporan dan data SIMPEG. Apabila benar, memberikan tandatangan megetahui dan menyampaikannya kepada Kabid. Apabila belum benar maka dikembalikan untuk diperbaiki;
- Kasubbid menyampaikan laporan pada pengolah data SIMPEG untuk didokumentasikan;
- Kasubbid menyampaikan laporan pada pengolah data SIMPEG untuk didokumentasikan;
- Pengolah data SIMPEG mendokumentasikan laporan updating data rutin.
- Jangka waktu penyelesaian
- Maksimal 20 menit
- Biaya Tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
- Pengelolaan Pengaduan
- Email : bidangdata.bkd@gmail.com
PERSYARATAN PENGAJUAN GELAR
PERSYARATAN PENGAJUAN PENINGKATAN PENDIDIKAN
- Fotocopy SK CPNS : 2 rangkap & dilegalisir Dinas
- Fotocopy SK PNS : 2 rangkap & dilegalisir Dinas
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir : 2 rangkap & dilegalisir Dinas
- Fotocopy SKP dua tahun terakhir : 2 rangkap & dilegalisir Dinas
- Surat Ijin Belajar : 2 rangkap & dilegalisir Dinas
- Laporan Selesai Melaksanakan Ijin Belajar : 2 rangkap
- PAK Peningkatan Pendidikan : 2 rangkap
- Fotocopy Ijazah : 2 rangkap & dilegalisir Kampus
- Fotocopy Transkrip Nilai : 2 rangkap & dilegalisir Kampus
- Fotocopy Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi
(Akreditas Minimal B pada Tahun Kelulusan) : 2 rangkap & dilegalisir Kampus
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Peningkatan Pendidikan : 2 rangkap
- Uraian Tugas : 2 rangkap
- Bukti keterangan data Mahasiswa pada FORLAP DIKTI
(forlap.kemdikbud.go.id) / (pddikti.kemdikbud.go.id) : 2 rangkap
PERSYARATAN PENGAJUAN TUNJANGAN KELUARGA
PERSYARATAN PENGAJUAN TUNJANGAN KELUARGA
Persyaratan Pengajuan Tunjangan Suami/Istri :
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Akte Pernikahan
- Fotocopy KTP Suami/Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
Persyaratan Pengajuan Tunjangan Anak :
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Akte Pernikahan
- Fotocopy KTP Suami/Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
UPDATING DATA SAPK
STANDAR PELAYANAN UPDATING DATA SAPK
- PERSYARATAN
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir (2 rangkap)
- Fotocopy SK Mutasi tempat tugas terakhir PNS yang ditandatangani Bupati/Sekda (2 rangkap)
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengolah data mengumpulkan dan mengolah bahan perubahan data pegawai dan menyampaikan hasilnya pada Kasubbid;
- Kasubbid memeriksa bahan, apabila setuju memberi paraf dan menugaskan pengolah SAPK untuk melakukan updating data. Apabila belum setuju dikembalikan dan diperbaiki;
- Pengolah data melakukan updating data kepegawaian (kenaikan pangkat, mutasi, pension, penerima penghargaan, pelantikan) dalam aplikasi SAPK dengan supervise petugas BKN Kanreg Regional VIII. Setelah selesai melaporkan kepada Kasubbid bahwa data telah di input;
- Kasubbid memeriksa laporan dan data SAPK, apabila benar, maka memberikan paraf dan menyampaikannya kepada Kabid. Apabila belum benar dikembalikan untuk diperbaiki;
- Kabid memeriksa laporan dan data SAPK. Apabila benar, memberikan paraf dan menyampaikannya kepada Kepala BKPSDM. Apabila belum benar dikembalikan untuk diperbaiki;
- Kepala BKPSDM memeriksa laporan dan data SAPK, apabila benar, memberikan tandatangan mengetahui dan menyampaikannya kepada Kabid. Apabila belum benar, dikembalikan dan diperbaiki;
- Kabid menyampaikan laporan pada Kasubbid untuk didokumentasikan;
- Kasubbid menyampaikan laporan pada pengolah data untuk didokumentasikan;
- Pengolah data mendokumentasikan laporan updating data SAPK.
- Jangka Waktu penyelesaian
- Maksimal 20 menit
- Biaya Tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
- Pengelolaan Pengaduan
- Email : bidangdata.bkd@gmail.com